Banyak
kebanyakan ketika seorang calon pengantin perempuan dilamar oleh seorang
laki-laki namun bingung ketika ia akan bercerita kepada calon suaminya tersebut
karena takut mengecewakan seorang lelaki tersebut.
Bagaimana
seperti ketidakprawanan seorang perempuan yang disebabkan telah melakukan
hubungan badan dengan kekasihnya, kemudian putuslah hubungan dengannya.
Kemudian, ada laki-laki lain yang mencintai si perempuan tersebut dan siap
menikahinya. Akan tetapi, apakah si perempuan itu sebaiknya menceritakan aibnya
apa tidak?
Dalam
kitab I’anah ath-Thalibib terdapat
keterangan yang menyatakan bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan
kemaksiatan disunnahkan untuk menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan
adalah terdapat hadits yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan suatu
perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah swt.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلِكُلِّ مَنِ ارْتَكَبَ
مَعْصِيِّةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ لِخَبَرِ مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ
الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى
“Ketahuilah
bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang melakukan kemaksiatan untuk
menutupinya dirinya karena ada hadits yang menyatakan, ‘Barang siapa yang
melakukan satu perbuatan keji maka hendaknya ia menutupi dengan tutup Allah
swt”. (Abu Bakr Ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar
al-Fikr, tt, juz, 4, h. 147)
Bahkan
menurut penulis kitab at-Tamhid yaitu
Ibnu Abd al-Barr, salah seorang ulama kenamaan dari madzhab maliki menyatakan
bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan keji (fahisyah) wajib baginya
menutupi dirinya, begitu juga wajib menutupi orang lain.
Dalam
pandangan Ibnu Abd al-Barr perintah untuk menutupi perbuatan keji dipahami
sebagai perintah wajib, bukan sunnah seperti pandangan penulis kitab I’anah ath-Thalibin. Demikian
ini sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari
penulis kitab at-Taj wa
al-Iklil li Mukhtashar Khalil.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا
فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا
الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ
نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً
، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ
“Rasulullah saw bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah. Dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Abd al-Barr berkata, bahwa dalam hadits ini terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain” (Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, at-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, 1398 H, juz, 6, h. 166)
Dengan
mengacu pada penjelasan di atas, maka sebaiknya si perempuan tersebut tidak
menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya. Bahkan menurut pendapat Ibnu
Abd al-Barr menyatakan wajib menutupinya.






0 komentar:
Posting Komentar