Fikray El-Habib Assyirboni

Belajarlah dan terus belajar maka engkau akan terus mendapatkan banyak hal dan ilmu-ilmu yang bermanfaat untuk kehidupan

Bab I Qiyas

1.     Pengertian Qiyas

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Ulama ushul fiqih memberikan pendapat berbeda-beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dan istinbath hukum. Dalam hal ini mereka terbagi dua golongan berikut ini:
1.      Golongan pertama menyatakan bahwa qiyas merupakan penciptaan manusia, yakni pandangan mutahid.
2.      Golongan kedua qiyas merupakan syar’i, yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syar’i sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum. Qiyas ini tetap ada, baik dirancang oleh para mujtahid ataupun tidak.[1]
Bertitik tolak pada pandangan masing-masing ulama tersebut maka memberikan definisi qiyas sebagai berikut:
·         Shadr Asy-Syari’at menyatakan bahwa qiyas adalah pemindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu’ atas dasar illat yang tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
·         Al-Human menyatakan bahwa qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Sebenarnya, masih banyak definisi lainnya yang dibuat para ulama, namun secara umum qiyas adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash, dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya kesamaan dalam illat-nya.

2.      Operasional Qiyas

Operasional penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash. Cara ini memerlukan kerja nalar yang luar biasa dan tidak cukup hanya dengan pemahaman makna lafadznya. Selanjutnya, mujtahid mencari dan meneliti ada tidaknya illat tersebut pada kasus yang tidak ada nashnya. Apabila ternyata ada illat itu, faqih menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan illat. Dengan demikian, yang dicari mujtahid disini adlaah illat hukum yang terdapat pada nash (hukum pokok).
            Selanjutnya, jika illat tersebut ternyata betul-betul terdapat pada kasus-kasus lain, yang tampak bagi mujtahid adalah bahwa ketentuan hukum pada kasus-kasus itu adalah satu, yaitu ketentuan hukum yang terdapat pada nash (makhlus ‘alaih) menjalar pada kasus-kasus lain yang tidak ada nash-nya.


3.      Rukun Qiyas

Rukun Qiyas ada empat;

Al-ashl (pokok)
Al-ashl ialah sesuatu yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa Quran maupun Sunnah. Sedangkan menurut fuqhaha adalah suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan. Sedangkan menurut teolog adalah suatu nash syara’ yang menunjukan ketentuan hukum, dengan kata lain suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl itu juga disebut juga maqis alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan), mahmul alaih (tempat mebandingkan), atau musyabbah bih (tempat menyerupakan)[2].
Mengenai rukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Al-ashl tidak mansukh. Artinya hukum syara' yang akan menjadi sumber pengqiyasan itu masih berlaku pada masa hidup Rasulullah. Apabila telah dihapuskan ketentuan hukumnya, maka ia tidak dapat menjadi al-ashl.
2.      Hukum syara'. Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan ketentuan hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara', bukan ketentuan hukum yang lain.
3.      Bukan hukum yang dikecualikan. Jika al-ashl tersebut merupakan pengecualian, maka tidak dapat menjadi wadah qiyas.

Hukum Ashl
Hukum Ashl adalah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertentu, baik dari Quran maupun Sunnah. Mengenai rukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Hukum tersebut adalah hukum syara', bukan yang berkaitan dengan hukum aqliyyah atau adiyyah dan/atau lughawiyah.
2.      'Illah hukum tersebut dapat ditemukan, bukan hukum yang tidak dapat dipahami 'illahnya.
3.      Hukum ashl tidak termasuk dalam kelompok yang menjadi khushshiyyah Rasulullah.
4.      Hukum ashl tetap berlaku setelah waftnya Rasulullah, bukan ketentuan hukum yang sudah dibatalkan.

Al-far'u (cabang)
Al-far'u ialah masalah yang hendak diqiyaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya. Definisi lain menyatakn far’u yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya[3]. Far’u itulah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dan ashl. Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan) dan musyabbah (yang diserupakan). Mengenai rukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Sebelum diqiyaskan tidak pernah ada nash lain yang menentukan hukumnya.
2.      Ada kesamaan antara 'illah yang terdapat dalam al-ashl dan yang terdapat dalam al-far'u.
3.      Tidak terdapat dalil qath'i yang kandungannya berlawanan dengan al-far'u.
4.      Hukum yang terdapat dalam al-ashl bersifat sama dengan hukum yang terdapat dalam al-far'u.


'Illat
'Illat adalah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum. Mengenai rukun ini, agar dianggap sah sebagai 'illat, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1.      Zhahir, yaitu 'illat mestilah suatu sifat yang jelas dan nyata, dapat disaksikan dan dapat dibedakan dengan sifat serta keadaan yang lain.
2.      'Illat harus mengandung hikmah yang sesuai dengan kaitan hukum dan tujuan hukum. Dalam hal ini, tujuan hukum adalah jelas, yaitu kemaslahatan mukallaf di dunia dan akhirat, yaitu melahirkan manfaat atau menghindarkan kemudharatan.
3.      Mundhabithah, yaitu 'illat mestilah sesuatu yang dapat diukur dan jelas batasnya.
4.      Mula'im wa munasib, yaitu suatu 'illat harus memiliki kelayakan dan memiliki hubungan yang sesuai antara hukum dan sifat uang dipandang sebagai 'illah.
5.      Muta'addiyah, yaitu suatu sifat yang terdapat bukan hanya pada peristiwa yang ada nash hukumnya, tetapi juga terdapat pada peristiwa-peristiwa lain yang hendak ditetapkan hukumnya.

4.      Qiyas sebagai Sandaran ijma’

Para ulama berbeda pendapat tentang qiyas apabila dijadikan sebagai sandaran ijma’. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa qiyas itu tidak sah dijadikan sandaran ijma’. Dengan argumen bahwa ijma’ itu qath’i sedangkan dalil qiyas adalah zhanni. Menurut kaidah, yang qath’i itu tidak sah didasarkan pada yang zhanni.

            Para ‘ulama menyatakan bahwa qiyas sah dijadikan sandaran ijma’ berargumen bahwa hal itu telah sesuai dengan pendapat sebagai besar ulama. Juga dikarenakan qiyas itu termasuk salah satu dalil syara’ maka sah dijadikan landasan ijma’ sebagaimana dalil-dalil syara’ lainnya.

5.      Kehujjahan Qiyas dan Pendapat para Ulama

Telah terjadi perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan qiyas ada yang membolehkannya, dan ada yang melarangnya, diantara contohnya adalah kifarat bagi yang berbuka puasa dengan sengaja dibulan puasa dengan sengaja dibulan Ramadhan. Bagi mereka yang sengaja berbuka puasa pada bulan Ramadhan, apakah diwajibkan kifarat sebagaimana diwajibkan kifarat bagi yang sengaja berbuka puasa dengan ijma’?
Menurut pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan para penganut keduanya, Tsauri, serta sebagian jemaah, bahwa perbuatan tersebut wajib diganti dengan qadha atau kifarat.

6.      Kehujjahan Qiyas dalam Hukum dan Perbedaan Metode Pengambilan Hukum

Masalah ini termasuk hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam pembahasan qiyas. Dan tidak berarti bahwa untuk menghindari berhujjah dapat dilakukan dengan qiyas. Ibnu Hazm berkata, “Mereka telah berhujjah dengan firman Allah SWT. Surat An-Nur ayat 4” yang artinya “Mereka yang telah menuduh wanita-wanita yang sudah menikah (berbuat zinah) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka dengan 80 kali dera dan janganlah kamu terima persaksian mereka selamanya.” (QS. An-Nur : 4).
Nash tersebut menerangkan tentang hukuman dera bagi merek yang menuduh zina kepada wanita-wanita yang sudah berkeluarga. Dan hukuman tersebut diberikan juga kepada orang yang menuduh laki-laki berzina. Metode seperti itu adalah qiyas.

7.      Perbedaan Pendapat tentang Illat di kalangan Jumhur dan Pengaruhnya

Dikalangan jumhur sendiri, sebenarnya terjadi perbedaan pendapat yang cukup sengit di dalam sebagian hukum. Perbedaan pendapat dikalangan mereka terutama berkaitan dengan illat, yang mempunyai faedah yang banyak. Hal itu telah menghasilkan perbedaan yang sangat besar dalam masalah furu’.mungkin juga perbedaan tersebut yang mendorong para penolak qiyas untuk tidak mengakui adanya qiyas.

Bab II Istihsan

Pengertian Istishan

Istihsan (Arab: استحسان) adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah, meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain. Secara harfiyah, istishan diartikan meminta berbuat kebaikan, atau dapat diartikan dengan penangguhan hukum seseorang mujtahid dari hukum yang jelas ( Qur'an, sunnah, Ijma' dan qiyas ) ke hukum yang samar-samar ( Qiyas khafi, dll ) karena kondisi/keadaan darurat atau adat istiadat.[4]
Istihsan menurut bahasa artinya “menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah ulama ushul fiqih adalah :
هوعدول المجتهد عن مقتضى قياس جليّ الى مقتضى قياس خفيّ اوحكم كلّيّ الى حكم استثنائيّ لدليل ان قدح فى عقله رجح لديه هذاالعدول
“Istihsan ,ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dihendaki oleh qiyas jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar),atau dari hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.

Definisi

Istihsan memiliki banyak definisi di kalangan ulama Ushul fiqih. Diantaranya adalah:
  1. Mengeluarkan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid.
  2. Dalil yang terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata.
  3. Meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya.
  4. Mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil.
  5. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Musytasfa juz I :137, “Istishan adalah semua hal yang di anggap baik oleh mujtahid menurut akalnya.”
  6. Al-Muwafiq Ibnu Qudamah Al-Hambali berkata, “Istishan adalah suatu keadilan terhadap hukum dan pandangannya karena adanya dalil tertentu dari Al-Qur’an dan As-Sunah.”
  7. Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam madzhab Al-Maliki berkata “Istishan adalah pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’i dalam menanggapi dalil yang bersifat global.”
  8. Menurut Al-Hasan Al-Khurkhi Al-Hanafi, “Istishan adalah perbuatan adil terhadap suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya suatu yang lenih kuatyang membutuhkan keadilan.”
  9. Menurut Muhammad Abu Zahrah, “Definisi yang lebih baik adalah menurut Al-Hasan Al-Khurkhi diatas.”
  10. Sebagian ulama yang lainnya bahwa istishan adalah perbuatan adil dalam hukum yang menggunakan dalil adat untuk kemashlahatan manusia dan lain-lain.
Istishan juga dapat dijadikan sebagai argumen didalam hukum.

Bentuk-bentuk Istihsan

Istihsan Qiyasi adalah suatu bentuk pengalihan hukum dari ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas jali kepada ketentuan hukum uang didasarkan kepada qiyas khafi, karena adanya alasan yang kuat untuk mengalihkan hukum tesebut. Alasan kuat yang dimaksud adalah kemaslahatan.
Istihsan Istisna'i adalah qiyas dalam bentuk pengecualian dari ketentuan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip khusus. Istihsan bentuk kedua ini dibagi menjadi lima, yaitu:
  1. Istihsan dengan nash. Maknanya adalah pengalihan hukum dari ketentuan yang umum kepada ketentuan lain dalam bentuk pengecualian, kaerna ada nash yang mengecualikannya, baik nash tersebut Al-Qur’an atau Sunnah.
  2. Istihsan dengan ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’—baik yang sharih maupun sukuti—terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
  3. Istihsan dengan kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
  4. Istihsan dengan ‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang menjadi konsekuensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku—baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan—.
  5. Istihsan dengan maslahah al-mursalah. Yaitu mengecualikan ketentuan hukum yang berlaku umum berdasarkan kemaslahatan, dengan memberlakukan ketentuan lain yang memenuhi prinsip kemaslahatan.

 

 

Kedudukan istihsan sebagai sumber hukum

Dari beberapa pengertian diatas ,maka istihsan itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri karena dalam menganalisa suatu kejadian seorang mujtahid   hanya dapat  memperhatikan kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang mungkin didalamnya mengehendaki hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan dalil yang menguatkan hal-hal yang terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan hal-hal yang jelas. Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada dalil untuk mengecualikan sebagian hukum kully ydan bagi sebagiannya itu ditetapkan hukum yang lain. Jadi istihsan ini fungsinya hanya untuk menguatkan qiyas khafi pengecualian sebagian dari hukum kully dengan dalil.

Pendapat ulama tentang kehujjahan istihsan

Ada perselisihan ulama mengenai kehujjahan istihsan,disebabkan perbedaan ta’rif terhadap istihsan,diantara perbedaan itu adalah:
1.      Menurut ulama penganut mazhab syafi’iyah seperti ibny hazm, menyatakan bahwa istihsan itu kedudukannnya bukan dalil syara, sebab orang yang menggunakan istihsan sama dengan menetapkan syari’at atas keinginan hawa nafsunya, yang mungkin benar atau mungkin salah , seperti mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu dengan tanpa dalil.
2.      Menurut ulama malikiah dan hambaliah menetapkan,bahwa istihsan adalah suatu dalil syara’ yang kehujjahannya dapat digunakan untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan oleh qiyas atau umum nash.
3.      Menurut ulama hanafiah,bahwa kehujjahan istihsan dapat dipergunakan,dengan alasan bahwa berdalil dengan istihsan itu sebenarnya juga berdalil dengan qiyas khafi atau berdasarkan istihsan,dan kehujjahan qiyas atau masalih mursalah itu dapat diterima,seperti orang yang dititipi barang, kalau barangnya rusak maka yang dititipi barang harus mengganti ,hukum mengganti itu termasuk dalam istihsan . contoh lain: memandang kelebihan air yang diminum burung buas itu tidak najis,juga seperti memesan sesuatu untuk dibuatkan pada orang lain.
4.      Menurut imam as-syatiby dalam kitab al-muafaqat yang dikutip oleh abdul wahab khalaf,ia berpendapat bahwa barang siapa yang beristihsan yang semata-mata dia itu kembali kepada perasaan dan hawa nafsunya,tatapi dia kembali kepada apa yang diketahuinya dari pada maksud syara’ secara keseluruhan mengenai kejadian-kejadian yang dihadapinya.

Contoh-contoh Istihsan

  1. Wanita yang sedang haid boleh membaca qur’an demi kebaikan (istihsan) sebab wanita yang haid berbeda dengan junub,kalau haid waktunya lama sedang junub waktunya pendek,berarti wanita yang sedang haid tidak akan mendapat pahala ibadah apa-apa selama haid yang lama itu,sedangkan orang laki-laki dapat beribadah untuk mendapatkan pahala setiap saat,maka untuk menyamai kaum laki-laki ia (kaum perempuan yang sedang haid) diperolehkan  membaca qur’an.
Tetapi kalau haid diqiyaskan kepada junub,maka membaca qur’an menjadi tidak boleh,sebab illat kedua-duanya sama tidak suci. Jadi yang junub haram membaca qur’an karena tidak suci demikian pula wanita yang sedang haid. Begitulah menurut pendapat ulama madzhab hanafiah.
2.      Air sisa minum burung buas adalah suci,kalau didasarkan kepada istihsan,sebab burung buas walaupun haram dagingnya namun air liurnya tidak bercampur dengan air sisa minumannya,karena ia minum dengan paruhnya dan paruh itu sebagian dari tulang yang suci,karena itu air sisa minumnya boleh diminum oleh manusia karena masih suci,lain dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya,sehingga air liurnya bercampur dengan air sisa minumnya,karena itu najis bagi manusia.
Tetapi kalau burung buas itu diqiaskan kepada binatang buas seperti harimau,maka paruh burung itu sama juga dengan lidah binatang buas dan air sisa minumnya tetap menjadi haram.
3.      Seseorang ayah tidak diwajibkan  mengganti barang yang dititipkan anaknya apabila ia melalaikan barang tersebut,jika hal itu didasarkan kepada istihsan ,sebab seseorang ayah bisa menggunakan harta benda anaknya untuk mengongkosi hidup anaknya.
  1. Hukum syara’ melarang jual beli barang yang tidak ada pada waktu aqad,tetapi berdasarkan istihsan dibolehkan jual beli tersebut,sebab manusia berhajat kepada aqad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan,seperti  menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya tetapi hanya ditentukan dengan sifatnya,dan barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.





Daftar Pustaka

  • "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 128-140
  • "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 162-165
  • "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 157-159
  • "Ushul Fiqh", oleh Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 198-202
  • “Ilmu Ushul Fiqih”, oleh Prof. Dr. Rahmat Syafe’i, MA., Cetakan pertama 2010



[1] Abdul Hakim, 1986: 22-24
[2] Ilmu Ushul Fiqih hlm. 87
[3] Ilmu Ushul Fiqih hlm. 88
[4] Istishan dan kedudukannya sebagai metode istinbath hukum dalam ushul fiqih di akses 28 Agustus 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Social Media

Google+ Twitter Facebook Instagram Yahoo

BloGoblog

Ini blog bukan hanya sekedar blog.
Didalamnya terdapat ilmu yang mungkin sedikit namun bermanfaat untuk kedepannya.
Kalaupun ada kekurangan tolong ditambahkan ya dan kalau pun kurang sempurna mohon dimaafkan karena kesempurnaan hanya milik-Nya.