Bab I Qiyas
1.
Pengertian
Qiyas
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan
artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai
aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran
sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.
Ulama ushul fiqih memberikan pendapat berbeda-beda bergantung pada pandangan
mereka terhadap kedudukan qiyas dan istinbath hukum. Dalam hal ini mereka
terbagi dua golongan berikut ini:
1. Golongan pertama
menyatakan bahwa qiyas merupakan penciptaan manusia, yakni pandangan mutahid.
2. Golongan kedua
qiyas merupakan syar’i, yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau
merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syar’i sebagai alat untuk mengetahui
suatu hukum. Qiyas ini tetap ada, baik dirancang oleh para mujtahid ataupun
tidak.[1]
Bertitik tolak pada pandangan
masing-masing ulama tersebut maka memberikan definisi qiyas sebagai berikut:
·
Shadr Asy-Syari’at menyatakan bahwa qiyas adalah
pemindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu’ atas dasar illat yang
tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
·
Al-Human menyatakan bahwa qiyas adalah persamaan hukum
suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak
dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata
belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya. Sebenarnya, masih banyak definisi
lainnya yang dibuat para ulama, namun secara umum qiyas adalah suatu proses
penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash,
dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya kesamaan dalam
illat-nya.
2.
Operasional Qiyas
Operasional penggunaan qiyas dimulai
dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash. Cara ini
memerlukan kerja nalar yang luar biasa dan tidak cukup hanya dengan pemahaman
makna lafadznya. Selanjutnya, mujtahid mencari dan meneliti ada tidaknya illat
tersebut pada kasus yang tidak ada nashnya. Apabila ternyata ada illat itu,
faqih menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan
illat. Dengan demikian, yang dicari mujtahid disini adlaah illat hukum yang
terdapat pada nash (hukum pokok).
Selanjutnya,
jika illat tersebut ternyata betul-betul terdapat pada kasus-kasus lain, yang
tampak bagi mujtahid adalah bahwa ketentuan hukum pada kasus-kasus itu adalah
satu, yaitu ketentuan hukum yang terdapat pada nash (makhlus ‘alaih)
menjalar pada kasus-kasus lain yang tidak ada nash-nya.
3.
Rukun Qiyas
Rukun Qiyas ada empat;
Al-ashl (pokok)
Al-ashl ialah sesuatu yang telah
ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa Quran maupun Sunnah. Sedangkan menurut fuqhaha adalah
suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan.
Sedangkan menurut teolog adalah suatu nash syara’ yang menunjukan ketentuan
hukum, dengan kata lain suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl itu juga
disebut juga maqis alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan), mahmul
alaih (tempat mebandingkan), atau musyabbah bih (tempat
menyerupakan)[2].
Mengenai rukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Al-ashl tidak mansukh.
Artinya hukum syara' yang akan menjadi sumber pengqiyasan itu masih
berlaku pada masa hidup Rasulullah. Apabila telah dihapuskan ketentuan
hukumnya, maka ia tidak dapat menjadi al-ashl.
2. Hukum syara'.
Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan ketentuan
hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara', bukan ketentuan hukum yang lain.
3. Bukan hukum yang
dikecualikan. Jika al-ashl tersebut merupakan pengecualian, maka tidak
dapat menjadi wadah qiyas.
Hukum Ashl
Hukum Ashl adalah hukum yang terdapat
dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertentu,
baik dari Quran maupun Sunnah. Mengenai rukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Hukum tersebut
adalah hukum syara', bukan yang berkaitan dengan hukum aqliyyah atau adiyyah
dan/atau lughawiyah.
2. 'Illah
hukum tersebut dapat ditemukan, bukan hukum yang tidak dapat dipahami
'illahnya.
4. Hukum ashl
tetap berlaku setelah waftnya Rasulullah, bukan ketentuan hukum yang sudah dibatalkan.
Al-far'u (cabang)
Al-far'u ialah masalah yang hendak
diqiyaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya. Definisi
lain menyatakn far’u yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya[3].
Far’u itulah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dan ashl. Ia
disebut juga maqis (yang dianalogikan) dan musyabbah (yang
diserupakan). Mengenai rukun ini, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Sebelum
diqiyaskan tidak pernah ada nash lain yang menentukan hukumnya.
2. Ada kesamaan
antara 'illah yang terdapat dalam al-ashl dan yang terdapat dalam
al-far'u.
3. Tidak terdapat
dalil qath'i yang kandungannya berlawanan dengan al-far'u.
4. Hukum yang
terdapat dalam al-ashl bersifat sama dengan hukum yang terdapat dalam al-far'u.
'Illat
'Illat adalah suatu sifat yang nyata
dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan
penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum. Mengenai rukun ini, agar dianggap
sah sebagai 'illat, para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Zhahir, yaitu 'illat mestilah suatu
sifat yang jelas dan nyata, dapat disaksikan dan dapat dibedakan dengan sifat
serta keadaan yang lain.
2. 'Illat
harus mengandung hikmah yang sesuai dengan kaitan hukum dan tujuan hukum. Dalam
hal ini, tujuan hukum adalah jelas, yaitu kemaslahatan mukallaf di dunia dan akhirat, yaitu melahirkan manfaat atau
menghindarkan kemudharatan.
3. Mundhabithah, yaitu 'illat mestilah sesuatu
yang dapat diukur dan jelas batasnya.
4. Mula'im wa
munasib, yaitu suatu
'illat harus memiliki kelayakan dan memiliki hubungan yang sesuai antara
hukum dan sifat uang dipandang sebagai 'illah.
5. Muta'addiyah, yaitu suatu sifat yang terdapat bukan
hanya pada peristiwa yang ada nash hukumnya, tetapi juga terdapat pada
peristiwa-peristiwa lain yang hendak ditetapkan hukumnya.
4.
Qiyas sebagai Sandaran ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang
qiyas apabila dijadikan sebagai sandaran ijma’. Diantara mereka ada yang
mengatakan bahwa qiyas itu tidak sah dijadikan sandaran ijma’. Dengan argumen
bahwa ijma’ itu qath’i sedangkan dalil qiyas adalah zhanni. Menurut
kaidah, yang qath’i itu tidak sah didasarkan pada yang zhanni.
Para
‘ulama menyatakan bahwa qiyas sah dijadikan sandaran ijma’ berargumen
bahwa hal itu telah sesuai dengan pendapat sebagai besar ulama. Juga
dikarenakan qiyas itu termasuk salah satu dalil syara’ maka sah
dijadikan landasan ijma’ sebagaimana dalil-dalil syara’ lainnya.
5.
Kehujjahan Qiyas dan Pendapat para Ulama
Telah terjadi perbedaan pendapat dalam
berhujjah dengan qiyas ada yang membolehkannya, dan ada yang melarangnya,
diantara contohnya adalah kifarat bagi yang berbuka puasa dengan sengaja
dibulan puasa dengan sengaja dibulan Ramadhan. Bagi mereka yang sengaja berbuka
puasa pada bulan Ramadhan, apakah diwajibkan kifarat sebagaimana diwajibkan
kifarat bagi yang sengaja berbuka puasa dengan ijma’?
Menurut pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah
dan para penganut keduanya, Tsauri, serta sebagian jemaah, bahwa perbuatan
tersebut wajib diganti dengan qadha atau kifarat.
6.
Kehujjahan Qiyas dalam Hukum dan Perbedaan Metode Pengambilan Hukum
Masalah ini termasuk hal yang tidak boleh
dikesampingkan dalam pembahasan qiyas. Dan tidak berarti bahwa untuk
menghindari berhujjah dapat dilakukan dengan qiyas. Ibnu Hazm berkata, “Mereka
telah berhujjah dengan firman Allah SWT. Surat An-Nur ayat 4” yang artinya “Mereka
yang telah menuduh wanita-wanita yang sudah menikah (berbuat zinah) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka dengan 80 kali dera
dan janganlah kamu terima persaksian mereka selamanya.” (QS. An-Nur : 4).
Nash tersebut menerangkan tentang hukuman
dera bagi merek yang menuduh zina kepada wanita-wanita yang sudah berkeluarga.
Dan hukuman tersebut diberikan juga kepada orang yang menuduh laki-laki
berzina. Metode seperti itu adalah qiyas.
7.
Perbedaan Pendapat tentang Illat di kalangan Jumhur dan Pengaruhnya
Dikalangan jumhur sendiri, sebenarnya terjadi
perbedaan pendapat yang cukup sengit di dalam sebagian hukum. Perbedaan
pendapat dikalangan mereka terutama berkaitan dengan illat, yang mempunyai
faedah yang banyak. Hal itu telah menghasilkan perbedaan yang sangat besar
dalam masalah furu’.mungkin juga perbedaan tersebut yang mendorong para
penolak qiyas untuk tidak mengakui adanya qiyas.
Bab II Istihsan
Pengertian Istishan
Istihsan (Arab: استحسان)
adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik,
dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah, meskipun hal itu
dianggap tidak baik oleh orang lain. Secara harfiyah, istishan diartikan
meminta berbuat kebaikan, atau dapat diartikan dengan penangguhan hukum
seseorang mujtahid dari hukum yang jelas ( Qur'an, sunnah, Ijma' dan qiyas ) ke
hukum yang samar-samar ( Qiyas khafi, dll ) karena kondisi/keadaan darurat atau
adat istiadat.[4]
Istihsan menurut bahasa artinya “menganggap sesuatu itu baik”
sedang menurut istilah ulama ushul fiqih adalah :
هوعدول المجتهد عن مقتضى قياس جليّ الى مقتضى
قياس خفيّ اوحكم كلّيّ الى حكم استثنائيّ لدليل ان قدح فى عقله رجح لديه هذاالعدول
“Istihsan
,ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dihendaki oleh qiyas
jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar),atau dari
hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil
yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.
Definisi
- Mengeluarkan hukum suatu
masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain
karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid.
- Dalil yang
terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya
dengan kata-kata.
- Meninggalkan apa
yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat
darinya.
- Mengamalkan dalil
yang paling kuat di antara dua dalil.
- Menurut Imam
Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Musytasfa juz I :137, “Istishan adalah
semua hal yang di anggap baik oleh mujtahid menurut akalnya.”
- Al-Muwafiq Ibnu
Qudamah Al-Hambali berkata, “Istishan adalah suatu keadilan
terhadap hukum dan pandangannya karena adanya dalil tertentu dari
Al-Qur’an dan As-Sunah.”
- Abu Ishaq
Asy-Syatibi dalam madzhab Al-Maliki berkata “Istishan adalah
pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’i dalam menanggapi
dalil yang bersifat global.”
- Menurut Al-Hasan
Al-Khurkhi Al-Hanafi, “Istishan adalah perbuatan adil terhadap
suatu permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya
suatu yang lenih kuatyang membutuhkan keadilan.”
- Menurut Muhammad
Abu Zahrah, “Definisi yang lebih baik adalah menurut Al-Hasan Al-Khurkhi
diatas.”
- Sebagian ulama
yang lainnya bahwa istishan adalah perbuatan adil dalam hukum yang
menggunakan dalil adat untuk kemashlahatan manusia dan lain-lain.
Istishan juga dapat dijadikan sebagai argumen didalam hukum.
Bentuk-bentuk Istihsan
Istihsan Qiyasi adalah suatu
bentuk pengalihan hukum dari ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas
jali kepada ketentuan hukum uang didasarkan kepada qiyas khafi,
karena adanya alasan yang kuat untuk mengalihkan hukum tesebut. Alasan kuat
yang dimaksud adalah kemaslahatan.
Istihsan Istisna'i adalah qiyas dalam bentuk pengecualian dari ketentuan
hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip khusus. Istihsan bentuk kedua ini dibagi
menjadi lima, yaitu:
- Istihsan dengan
nash. Maknanya adalah pengalihan hukum dari ketentuan yang umum kepada
ketentuan lain dalam bentuk pengecualian, kaerna ada nash yang
mengecualikannya, baik nash tersebut Al-Qur’an atau Sunnah.
- Istihsan dengan
ijma’. Maknanya adalah terjadinya sebuah ijma’—baik yang sharih
maupun sukuti—terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah
umum.
- Istihsan dengan
kedaruratan. Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau
kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat
yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
- Istihsan dengan
‘urf atau konvensi yang umum berlaku. Artinya meninggalkan apa yang
menjadi konsekuensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang
umum berlaku—baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan—.
- Istihsan dengan
maslahah al-mursalah. Yaitu mengecualikan ketentuan hukum
yang berlaku umum berdasarkan kemaslahatan, dengan memberlakukan ketentuan
lain yang memenuhi prinsip kemaslahatan.
Kedudukan
istihsan sebagai sumber hukum
Dari beberapa
pengertian diatas ,maka istihsan itu bukanlah sebagai sumber hukum yang berdiri
sendiri karena dalam menganalisa suatu kejadian seorang mujtahid
hanya dapat memperhatikan kepada yang jelas dan yang samar-sanar yang
mungkin didalamnya mengehendaki hukum lain dan mujtahid itu kalau menemukan
dalil yang menguatkan hal-hal yang terembunyi dan samar-samar maka ia akan meninggalkan
hal-hal yang jelas. Demikian juga apabila hukum itu bersifat kully kemudian ada
dalil untuk mengecualikan sebagian hukum kully ydan bagi sebagiannya itu
ditetapkan hukum yang lain. Jadi
istihsan ini fungsinya hanya untuk menguatkan qiyas khafi pengecualian sebagian
dari hukum kully dengan dalil.
Pendapat ulama
tentang kehujjahan istihsan
Ada
perselisihan ulama mengenai kehujjahan istihsan,disebabkan perbedaan ta’rif
terhadap istihsan,diantara perbedaan itu adalah:
1.
Menurut ulama
penganut mazhab syafi’iyah seperti ibny hazm, menyatakan bahwa istihsan
itu kedudukannnya bukan dalil syara, sebab orang yang menggunakan istihsan sama
dengan menetapkan syari’at atas keinginan hawa nafsunya, yang mungkin benar
atau mungkin salah , seperti mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu
dengan tanpa dalil.
2.
Menurut ulama
malikiah dan hambaliah menetapkan,bahwa istihsan adalah suatu dalil syara’ yang
kehujjahannya dapat digunakan untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang
ditetapkan oleh qiyas atau umum nash.
3.
Menurut ulama
hanafiah,bahwa kehujjahan istihsan dapat dipergunakan,dengan alasan bahwa
berdalil dengan istihsan itu sebenarnya juga berdalil dengan qiyas khafi atau
berdasarkan istihsan,dan kehujjahan qiyas atau masalih mursalah itu dapat
diterima,seperti orang yang dititipi barang, kalau barangnya rusak maka yang
dititipi barang harus mengganti ,hukum mengganti itu termasuk dalam istihsan .
contoh lain: memandang kelebihan air yang diminum burung buas itu tidak
najis,juga seperti memesan sesuatu untuk dibuatkan pada orang lain.
4.
Menurut imam
as-syatiby dalam kitab al-muafaqat yang dikutip oleh abdul wahab khalaf,ia
berpendapat bahwa barang siapa yang beristihsan yang semata-mata dia itu
kembali kepada perasaan dan hawa nafsunya,tatapi dia kembali kepada apa yang
diketahuinya dari pada maksud syara’ secara keseluruhan mengenai
kejadian-kejadian yang dihadapinya.
Contoh-contoh
Istihsan
- Wanita yang sedang haid boleh
membaca qur’an demi kebaikan (istihsan) sebab wanita yang haid berbeda
dengan junub,kalau haid waktunya lama sedang junub waktunya pendek,berarti
wanita yang sedang haid tidak akan mendapat pahala ibadah apa-apa selama
haid yang lama itu,sedangkan orang laki-laki dapat beribadah untuk
mendapatkan pahala setiap saat,maka untuk menyamai kaum laki-laki ia (kaum
perempuan yang sedang haid) diperolehkan membaca qur’an.
Tetapi kalau
haid diqiyaskan kepada junub,maka membaca qur’an menjadi tidak boleh,sebab
illat kedua-duanya sama tidak suci. Jadi yang junub haram membaca qur’an karena
tidak suci demikian pula wanita yang sedang haid. Begitulah menurut pendapat
ulama madzhab hanafiah.
2. Air sisa minum burung buas adalah suci,kalau
didasarkan kepada istihsan,sebab burung buas walaupun haram dagingnya namun air
liurnya tidak bercampur dengan air sisa minumannya,karena ia minum dengan
paruhnya dan paruh itu sebagian dari tulang yang suci,karena itu air sisa
minumnya boleh diminum oleh manusia karena masih suci,lain dengan binatang buas
yang minum dengan lidahnya,sehingga air liurnya bercampur dengan air sisa minumnya,karena
itu najis bagi manusia.
Tetapi kalau
burung buas itu diqiaskan kepada binatang buas seperti harimau,maka paruh
burung itu sama juga dengan lidah binatang buas dan air sisa minumnya tetap
menjadi haram.
3. Seseorang ayah tidak
diwajibkan mengganti barang yang dititipkan anaknya apabila ia melalaikan
barang tersebut,jika hal itu didasarkan kepada istihsan ,sebab seseorang ayah
bisa menggunakan harta benda anaknya untuk mengongkosi hidup anaknya.
- Hukum
syara’ melarang jual beli barang yang tidak ada pada waktu aqad,tetapi
berdasarkan istihsan dibolehkan jual beli tersebut,sebab manusia berhajat
kepada aqad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan,seperti menjual
sesuatu yang tidak dilihat zatnya tetapi hanya ditentukan dengan
sifatnya,dan barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.
Daftar
Pustaka
- "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A.,
Cetakan ketiga 1962, halaman 128-140
- "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman
Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 162-165
- "Usul
Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 157-159
- "Ushul
Fiqh", oleh Dr. Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010,
halaman 198-202
- “Ilmu Ushul
Fiqih”, oleh Prof. Dr. Rahmat Syafe’i, MA., Cetakan pertama 2010






0 komentar:
Posting Komentar